Beranda | Artikel
Haruskah Wanita yang Sudah Mempelajari Ilmu Kedokteran Itu Bekerja ?
Kamis, 18 Oktober 2012

HARUSKAH WANITA YANG SUDAH MEMPELAJARI ILMU KEDOKTERAN ITU BEKERJA ?[1]

Sebagai dokter, saya merasa sungguh mulia dan berat tanggung jawab ini. Sanggupkah saya konsinten dan menjauhi semua dosa dan maksiat? Setiap kali saya mengintrospeksi diri, saya dapati diri ini selalu ada saja melakukan kesalahan. Jika saya tinggalkan total profesi sebagai dokter dan berdiam diri di rumah, saya khawatir akan dimintai pertanggunganjawabannya oleh Rabb tentang ilmu kedokteran saya. apa yang seharusnya saya perbuat? Terlebih lagi masa-masa belajarku telah menghabiskan banyak biaya dari keluarga dan Negara

Ada yang mengatakan bahwa profesi seorang wanita sebagai dokter itu hukumnya fardhu kifâyah (jika sudah ada kaum wanita yang melakukannya dan sudah cukup, maka kewajiban ini gugur dari wanita yang lainnya-pent). Sementara ada juga yang mengatakan dengan mempertimbangkan berbagai fitnah yang mengancam kaum wanita ketika melaksanakan pekerjaan ini, maka tidak perlu ada kaum wanita yang berprofesi sebagai dokter dan terpaksa peran dokter wanita diganti oleh dokter laki. Bagaimana pendapat Syaikh ?

Jawaban.
Pertama: anda wajib bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla sesuai dengan kemampuan dan anda berkewajiban mencurahkan kemampuan untuk membantu orang sakit sambil tetap melaksanakan apa yang Allah Azza wa Jalla wajibkan kepada anda seperti shalat dan yang lainnya. Anda juga berkewajiban meninggalkan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan buat anda. Jika anda tidak mampu membantu orang yang sedang sakit, karena bukan urusan anda, maka anda tidak berdosa. Allah Azza wa Jalla berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا 

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]

Dan firman-Nya :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu  [at-Taghâbun/64:16]

kedua : seorang dokter wanita boleh mengobati kaum wanita dan dia tidak boleh ikhtilâth dengan kaum lelaki di tempat kerjanya.

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى َنبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`

Ketua : Syaikh `Abdul Azîz bin `Abdullâh bin Bâz;
Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy;
Anggota : Syaikh `Abdullâh Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 15/70-71


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3407-haruskah-wanita-yang-sudah-mempelajari-ilmu-kedokteran-itu-bekerja.html